1. Pengertian Badan Usaha
· Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk
pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan
organisasi & usahanya
· Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa
· Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi
rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
2. Tujuan
dan Nilai Koperasi
a. Memaksimumkan Keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah
penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran (marketing department) memegang
peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, bagian
produksi dan personalia (production and personnel departement) dapat merangsang
penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan
produk baru. Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC
Atau
TR = Q X P
Dimana : P = Profit (keuntungan)
TR = Total revenue (penerimaan total)
TC = Total Cost (biaya total)
Q =
quantity (jumlah)
P = Price (harga)
b. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang
diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada
masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang
tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi
(accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya. Hal ini dapat
ditulis dengan rumus sebagai berikut.
n TRt – TCt
Nilai perusahaan = ∑
t = 0 (1 + r) t
Dimana : TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt
= Biaya total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau discount
rate
c. Meminimumkan Biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal
meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang
didukung oleh bagian personalia (personnel department). Secara matematis ,
rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Dimana : TC = Biaya total (total cost)
FC
= Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel cost)
3.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
a. Perusahaan
Bisnis
· Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
o Mendefinisikan
organisasi
o Mengkoordinasi
keputusan
o Menyediakan
norma
o Sasaran
yang lebih nyata
· Tujuan
perusahaan :
o Maximize
profit, maximize the value of the
firm, minimize cost.
b. Koperasi
· Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
· Kesulitan
utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan
4. Keterbatasan Teori Perusahaan
· Kontribusi
Teori Bisnis pada Success Koperasi
o Maximization of sales (William Banmoldb); usaha
untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan
para pemegang saham (stake holders)
o Maximization of management utility (Oliver
Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
o Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan
adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa
tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
5.
Teori Laba
· Kontribusi
Teori Laba pada Success Koperasi
o Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
o Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap
produknya.
o Managerial Efficiency Theory of profit;
organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba
normal.
6.
Fungsi Laba
· Kontribusi
Teori Laba pada Success Koperasi
o Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka
semakin tinggi manfaat yang diterima.
o Innovation
theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan
organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
o Managerial
Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan
meraih laba di atas rata-rata laba normal.
7.
Kegiatan Usaha
Koperasi
· Key
success factors kegiatan usaha koperasi :
o Status dan motif anggota koperasi
o Bidang usaha (bisnis)
o Permodalan Koperasi
o Manajemen Koperasi
o Organisasi Koperasi
o Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
· Status
& Motif Anggota
o Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus
pengguna (users/customers)
Ø Owners : menanamkan modal investasi
Ø Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
dengan maksimal
Ø Kriteria minimal anggota koperasi
o Tidak berada di bawah garis kemiskinan &
memiliki potensi ekonomi
o Memiliki pola income reguler yang pasti
· Permodalan
Koperasi
o UU
25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
o Modal
Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
o Modal
Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber
lainnya yang sah.
· Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Pengertian SHU menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
o SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham
seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah
ini
v SHU total kopersi pada satu tahun buku
v Bagian (persentase) SHU anggota
v Total simpanan seluruh anggota
v Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
v Jumlah simpanan per anggota
v Omzet atau volume usaha per anggota
v Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
v Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
: SHU Koperasi = Y + X
Keterangan
:
SHU
Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU
Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU
Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU
Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan : Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa
modal anggota koperasi
Ta :
Total transaksi anggota koperasi
Tk :
Total transaksi koperasi
Sa :
Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk
:Total simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal
yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan
terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SUMBER :








Tidak ada komentar:
Posting Komentar