A.
Pengertian
KUD dan Dasar Hukumnya.
Koperasi Unit Desa
adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan
berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah
kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi
pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang
secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut
instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose
yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan
pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
B. Dasar Pembentukan
Unit Usaha
Usaha
Koperasi Unit Desa dibentuk
berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau
kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan
lain-lainnya. Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya
kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak
perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi.
Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu
memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara
khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
C.
Struktur
Unit Usaha.
Unit
usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih sederhana, wewenang
dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit usaha sudah besar dan
kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut disesuaikan dengan
banyaknya volme kegiatan dan bagian- Struktur unit usaha terdiri dari
bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas untuk menunjukkan
wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan
bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personol yang
menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing
personil. Batasab wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup
tugas masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus
dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepadanya
sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya.
Susunan
struktur unit usaha disusun menurut keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit
usaha yang sedang dijalankan dan disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah
disesuaikan menurut bagian laian boleh ditambah.
Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha. Misalnya sebuah koperasu unit desa yang mempunyai unit usaha susu sapi perah, fungsi pokok yang menjadi bagian-bagian unit tersebut adalah sebagai berikut :
Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha. Misalnya sebuah koperasu unit desa yang mempunyai unit usaha susu sapi perah, fungsi pokok yang menjadi bagian-bagian unit tersebut adalah sebagai berikut :
·
Bagian Pemeliharaan dan Pemerahan Susu.
·
Bagian Produksi dan Pengolahan.
·
Bagian Penjualan atau Pemasaraan.
·
Bagian Keuangan atau Kas Kecil.
D. Pembangunan
Perekonomian Desa.
Berdasarkan sensus penduduk tahun 1980,
sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim di pedesaan. Dengan demikian pedesaan
potensi yang besar bauk dari segi penawaran faktor produksi terutama tenaga
kerja, maupun permintaan akan hasil diluar sektor pertanian. Sebagian terbesar
dari masyarakat pedesaan ini hidup daari kegiayan pertanian. “Pembangunan
perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatinya dengan
strategi pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari kebijaksanaan dan program
yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju pertumbuhan ekonomi” (Johnston
dan Kilby, 1975). Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian
desa mencakup :
a.
Program
pembinaan kelembagaan.
b.
Program
penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
c.
Prograam
penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
d.
Perumusan
kebijaksanaan harga.
Dengan kata lain, strategi ini menekankan
peningkatan untuk nmengubah, memperluas dan mengembangkan alternatif produksi
yang tersedia bagi masyaraakata pedesaan dan menyempurnakan kelembagaan teknologi
serta lingkungan ekonomi.
Akhir-akhir ini banyak yang diperbincangkan
mengenai pemerataan dan pertumbuhan ekonomi. Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dand
pertumbuhan ekonomi pedesan dapat dicapai bersama dengan menerapkan strategi
pertumbuhan pedesaan, yang demikian sebagai strategi pembangunan perekonomian
yang berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan
tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu :
·
Meningkatkan
produksi dan kesempatan kerja disektor pertanian dan diluar pertanian di
pedesaan. Perluasan kesempatan kerja produktif mencakup usaha rumah tangga dan
industri padat tenaga kerja pedesaan.
·
Program
perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi serta
keluarga berencana.
·
Penyemlpurnaan
kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga pimpinan
pembangunan pedesaan.
Ketiga tombak pembangunan perekonomian desa
tersebut merupakan pola pada partsipasi aktif masyarakat pedesaan atau dengan
kata lain, peningkatan dibidang produksi, konsumsi dan penyempurnaan organisasi
atau lembaga. faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal,
yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta
faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran
serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali.
Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif
jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal
koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan
modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan
manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota
dan masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian
SHU pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai
dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa
perputaran modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas
manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan
modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode
perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam
komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi
kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja
berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya
sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode
perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah
tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran
rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di
mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha karena terlalu lama
pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana
pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit
ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang
memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh
keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap
efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan
dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi
keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan
mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan,
jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan.
Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total
modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat
periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain
efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan
untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya
periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi
manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD.
Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti
kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai
dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk
KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga
menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan
tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
SUMBER :












