Permodalan
Koperasi
1.
Pengertian Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten. Modal terbagi menjadi 2, yaitu :
·
Modal jangka panjang
·
Modal jangka pendek
2.
Sumber Modal Koperasi
a.
Menurut UU No 12 / 1967
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Simpanan Sukarela
·
Modal Sendiri
b.
Menurut UU No. 25/1992
·
Modal sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal pinjaman (debt capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
3.
Distribusi Cadangan Koperasi
a.
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
b.
Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
c.
Manfaat Distribusi Cadangan
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha








Tidak ada komentar:
Posting Komentar