Organisaisi
koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi
diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan
fungsi organisasai koperasi.
Bagan
Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi,
hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
·
Keputusan Rapat.

Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku
dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas
organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU
Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang
selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
SUMBER :








Tidak ada komentar:
Posting Komentar