Jenis
dan Bentuk Koperasi
1.
Jenis
Koperasi
a.
Jenis
koperasi menurut PP No. 60/1959
Jenis
Koperasi menurut PP 60/1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi
Kerajinan/Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumsi
b.
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik
·
Koperasi pemakaian
·
Koperasi penghasil atau
Koperasi produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU
No. 12 / 1967
a. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3.
Bentuk
Koperasi
a.
Sesuai
PP No. 60/1959
Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu:
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
b.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c.
Koperasi
Primer dan Sekunder
·
Koperasi
Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
SUMBER :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi








Tidak ada komentar:
Posting Komentar