Sabtu, 18 Oktober 2014

Etika Profesi Akuntansi



I.    Pengertian dan Teori Etika
Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti ‘adat istiadat’ atau ’kebiasaan’. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari generasi ke generasi yang lain.
Dalam pengertian lain, etika mempunyai perngertian yang jauh lebih luas dari moralitas dan etika dalam pertama diatas. Etika dalam pengertian ini dimengerti sebagai filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas. 

A.Prinsip-Prinsip Etika
Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.

B. BASIS TEORI ETIKA
        Dari kata Yunani,  telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
 - Egoisme Etis
 - Utilitarianisme

C. Definisi Dilema Etika
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut. Contoh sederhananya adalah jika seseorang menemukan cincin berlian, ia harus memutuskan untuk mencari pemilik cincin atau mengambil cincin tersebut.
Para auditor, akuntan, dan pebisnis lainnya, menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis mereka. Terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika opini unqualified tersebut ternyata tidak tepat untuk diberikan.

D. Egoisme
Egoism / Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois". Lawan dari egoisme adalah altruisme.
Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau "mencintai diri sendiri," dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang lain.Sombong adalah sifat yang menggambarkan karakter seseorang yang bertindak untuk memperoleh nilai dalam jumlah yang lebih banyak daripada yang ia memberikan kepada orang lain. Egoisme sering dilakukan dengan memanfaatkan altruisme, irasionalitas dan kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau kecerdikan untuk menipu.
Egoisme berbeda dari altruisme, atau bertindak untuk mendapatkan nilai kurang dari yang diberikan, dan egoisme, keyakinan bahwa nilai-nilai lebih didapatkan dari yang boleh diberikan. Berbagai bentuk "egoisme empiris" bisa sama dengan egoisme, selama nilai manfaat individu.

E.Utilitarianisme
 Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.   Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.   Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.  Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis

 Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
 1.    Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
 2.    Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
 Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar  bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.  Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

 (1)   Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
 (2)    Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu 
        melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan
        tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
 (3)   Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari
         Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris),
        yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan 
        tempat.  Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat
        apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan  apakah akibatnya
        tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.

 Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.   Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban.   Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
 Teori ini memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Sedangkan Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut :
1.      disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.
2.      Keadilan
3.      Suka bekerja keras
4.      Hidup yang baik

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

F. DEONTOLOGI
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
Tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
c. Teori Hak
d. Teori Keutamaan (Virtue)

G. VIRTUE ETICS
Memandang  sikap atau akhlak seseorang.Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a.     Kebijaksanaan
b.    Keadilan
c.     Suka bekerja keras
d.    Hidup yang baik

   II.            Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
a.       Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu: kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

b.      Ekspetasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

c.       Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai yang harus diperhatikan adalah: (1) Kejujuran, (2) Integritas, (3) Objektivitas sesuai “independent judgment”, (4) Kehatian-hatian, (5) Kompetensi, (6) Kerahasiaan, (7) Komitmen untuk menempatkan kepentingan publik, klien, profesi, karyawan, dan perusahaan diatas kepentingan pribadi.
Nilai etika lebih penting dibandingkan teknik akuntansi/auditing, karena kepercayaan yang diperlukan dalam fiduciary relationship tidak dapat dipertahankan, hak akuntan akan terbatas, dan independensi makin berkurang. 

d.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
·         Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
·         Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Jasa akuntan terdiri dari:
1.         Sistem dan praktik pelaporan keuangan dan akuntansi
2.         Auditing terhadap laporan keuangan
3.         Proyeksi keuangan: pembuatan, analisis, dan audit
4.         Perpajakan: pembuatan tax return dan konsultasi pajak
5.         Kebangkrutan: Konsultasi
6.         Pengambilan keputusan: Analisis
7.         Pengendalian Manajemen: Konsultasi dan desain sistem
8.         Hubungan komersial dan perusahaan: Konsultasi umum

III.            Kode Etik Profesi Akuntansi
a.       Kode Perilaku Profesional
Pengertian kode etik profesional dalam bidang akuntansi menurut Chasin. Dkk (1988, 4-6) (dalam Pustakaonline, 2008) adalah penuntun bagi perilaku akuntan dalam memenuhi kewajiban profesional dan dalam melaksanakan kegiatannya, yang mempengaruhi pandangan publik mengenai profesi akuntan. Pustakaonline (2008) juga mendefinisikan kode etik sebagai bagian yang penting dari peraturan disiplin yang menyeluruh agar semua pihak yang berkepentingan pada jasa professional akuntansi dapat dilindungi terhadap segala perbuatan akuntan secara individual yang tercela dan yang tidak bertanggung jawab. Kode etik resmi bagi para profesional akuntansi adalah Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Keberadaan kode etik ini dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Setiap profesional dalam bidang akuntansi harus bekerja dan membuat keputusan berdasarkan kode etik yang ada. Akan tetapi pada prakteknya masih banyak profesional akuntansi yang bekerja tanpa berdasarkan kode etik profesional. Diah (2008) menyatakan bahwa adanya kasus-kasus yang melibatkan auditor tersebut mengakibatkan komitmen profesional seorang auditor semakin dipertanyakan dimana kode etik profesional telah dilanggar.

Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
Di dalam Prinsip Etika, dimuat delapan prinsip etika sebagai berikut:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masayarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.      Kepentingan Publik
      Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, akuntan memegang kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
      Kepentingan profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi tinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.      Integritas
      Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seseorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
4.      Obyektivitas
      Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
      Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
      Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawab kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

c.       Aturan dan Interprestasi Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interprestasi Aturan Etika merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Sumber:
1.   IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
2.   IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
3. Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Rise Akuntansi . Kompak, STIE YO.
4. Badjuri Achmad. Peranan Etika Akuntan Terhadap Pelaksanaan Fraud Audit No 3 vol 9.Desember, 2010.
5. Robiatul Auliyah. Sociological Perspective on Auditing: Postmodernisme Perspective Internal Auditor dan Dilema Etika. No 1 Vol 4. April 2011
6.Silvia Syahraini . Pemetaan Perilaku Mahasiswa Ekonomi Ditinjau dari Perspektif Etika Teleologi. 2010
5.      http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/
6.      http://digilib.usu.ac.id/download/fe/akuntansi-syahelmi.pdf

Selasa, 25 Maret 2014

TUGAS 1


TENSES

1.      Simple Present Tense             : Roni go to market
2.      Simple Past Tense                   : Roni went to the market
3.      Simple Future Tense               : Roni will go to the market
4.      Present Continues Tense         : Roni is going to the market
5.      Past Continues Tense              : Roni was going to the market
6.      Future Continues Tense          : Roni will be going to the market
7.      Present Perfect Tense              : Roni has gone to the market
8.      Past Perfect Tense                   : Roni had gone to the market
9.      Future Perfect Tense               : Roni will have gone to the market

1.      Simple Present Tense             : I help you with your problems
2.      Simple Past Tense                   : I help you with your problems
3.      Simple Future Tense               : I will help you with your problems
4.      Present Continues Tense         : I’m helping  you with your problems
5.      Past Continues Tense              : I was helping you with your problems
6.      Future Continues Tense          : I will be helping you with your problems
7.      Present Perfect Tense              : I have helped you with your problems
8.      Past Perfect Tense                   : I had helped you with your problems
9.      Future Perfect Tense               : I will have helped you with your problems

1.      Simple Present Tense             : I buy some fruit at the market
2.      Simple Past Tense                   : I bought some fruit at the market
3.      Simple Future Tense               : I will buy some fruit at the market
4.      Present Continues Tense         : I buying some fruit at the market
5.      Past Continues Tense              : I was buying some fruit at the market
6.      Future Continues Tense          : I will be buying some fruit at the market
7.      Present Perfect Tense              : I has buys some fruit at the market
8.      Past Perfect Tense                   : I had buys some fruit at the market
9.      Future Perfect Tense               : I will have buys some fruit at the market

1.      Simple Present Tense             : Dudi write letter to his sister
2.      Simple Past Tense                   : Dudi wrote letter to his sister
3.      Simple Future Tense               : Dudi will write letter to his sister
4.      Present Continues Tense         : Dudi is writing letter to his sister
5.      Past Continues Tense              : Dudi was writing letter to his sister
6.      Future Continues Tense          : Dudi will be writing letter to his sister
7.      Present Perfect Tense              : Dudi has written letter to his sister
8.      Past Perfect Tense                   : Dudi had written letter to his sister
9.      Future Perfect Tense               : Dudi will have written letter to his sister

1.      Simple Present Tense             : My Aunt eats some fruit
2.      Simple Past Tense                   : My Aunt ate some fruit
3.      Simple Future Tense               : My Aunt will eat some fruit
4.      Present Continues Tense         : My Aunt is eating some fruit
5.      Past Continues Tense              : My Aunt was eating some fruit
6.      Future Continues Tense          : My Aunt will be eating some fruit
7.      Present Perfect Tense              : My Aunt has eaten some fruit
8.      Past Perfect Tense                   : My Aunt eats some fruit
9.      Future Perfect Tense               : My Aunt eats some fruit