I. Pengertian
dan Teori Etika
Etika berasal dari kata Yunani ethos,
yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti ‘adat istiadat’ atau ’kebiasaan’.
Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik
pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini
berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan
hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu
orang ke orang yang lain atau dari generasi ke generasi yang lain.
Dalam pengertian lain, etika mempunyai
perngertian yang jauh lebih luas dari moralitas dan etika dalam pertama diatas.
Etika dalam pengertian ini dimengerti sebagai filsafat moral, atau ilmu yang
membahas dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas.
A.Prinsip-Prinsip Etika
Dalam peradaban sejarah manusia sejak
abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai
corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu
telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great
ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam
prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan,
kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
B. BASIS TEORI ETIKA
Dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua
aliran etika teleologi :
-
Egoisme Etis
-
Utilitarianisme
C. Definisi Dilema Etika
Dilema etika merupakan situasi yang
dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku
yang patut. Contoh sederhananya adalah jika seseorang menemukan cincin berlian,
ia harus memutuskan untuk mencari pemilik cincin atau mengambil cincin
tersebut.
Para auditor, akuntan, dan pebisnis
lainnya, menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis mereka. Terlibat
dengan klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan
opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika opini unqualified tersebut
ternyata tidak tepat untuk diberikan.
D. Egoisme
Egoism / Egoisme merupakan motivasi
untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri
sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak
peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang
dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois". Lawan
dari egoisme adalah altruisme.
Hal ini berkaitan erat dengan narsisme,
atau "mencintai diri sendiri," dan kecenderungan mungkin untuk
berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang
lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan
pada saat penolakan orang lain.Sombong adalah sifat yang menggambarkan karakter
seseorang yang bertindak untuk memperoleh nilai dalam jumlah yang lebih banyak
daripada yang ia memberikan kepada orang lain. Egoisme sering dilakukan dengan
memanfaatkan altruisme, irasionalitas dan kebodohan orang lain, serta
memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau kecerdikan untuk menipu.
Egoisme berbeda dari altruisme, atau
bertindak untuk mendapatkan nilai kurang dari yang diberikan, dan egoisme,
keyakinan bahwa nilai-nilai lebih didapatkan dari yang boleh diberikan.
Berbagai bentuk "egoisme empiris" bisa sama dengan egoisme, selama
nilai manfaat individu.
E.Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti
“bermanfaat”. Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat
sebagai keseluruhan. Dalam rangka
pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu
perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan
terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis,
karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan
utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau
kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
1.
Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
2.
Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat
terbesar bagi jumlah orang terbesar)
diterpakan pada perbuatan.
Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan
moral.
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’,
deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah
satu teori etika yang terpenting.
(1)
Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan
kewajiban.
(2)
Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan
dari tindakan itu
melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk
melakukan
tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah
dinilai baik.
(3)
Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang
niscaya dari
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat
(imperatif kategoris),
yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi
dan
tempat. Perintah Tak Bersyarat
adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat
apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya
tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali
teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan
dengan kewajiban. Hak dan kewajiban
bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia
dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana
pemikiran demokratis.
Teori ini memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan
apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan
sebagainya. Sedangkan Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut :
1.
disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
2.
Keadilan
3.
Suka bekerja keras
4.
Hidup yang baik
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani
kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu
ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang
rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
F. DEONTOLOGI
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
Tindakan yang dilakukan berdasarkan
sikap hormat pada hukum moral universal.
c. Teori Hak
d. Teori Keutamaan (Virtue)
G. VIRTUE ETICS
Memandang sikap atau akhlak seseorang.Tidak ditanyakan
apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan
sebagainya.Keutamaan bisa didefinisikan
sebagai berikut : disposisi watak
yang telah diperoleh seseorang
dan memungkinkan dia untuk bertingkah
laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a.
Kebijaksanaan
b.
Keadilan
c.
Suka bekerja keras
d.
Hidup yang baik
II. Perilaku Etika
dalam Profesi Akuntansi
a.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu: kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan
sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi,
pajak dan konsultan manajemen.
b.
Ekspetasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di
kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada
banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang
negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah
bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya
sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan
sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena
mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
c.
Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai yang harus diperhatikan
adalah: (1) Kejujuran, (2) Integritas, (3) Objektivitas sesuai “independent
judgment”, (4) Kehatian-hatian, (5) Kompetensi, (6) Kerahasiaan, (7) Komitmen
untuk menempatkan kepentingan publik, klien, profesi, karyawan, dan perusahaan
diatas kepentingan pribadi.
Nilai etika lebih penting dibandingkan
teknik akuntansi/auditing, karena kepercayaan yang diperlukan dalam fiduciary
relationship tidak dapat dipertahankan, hak akuntan akan terbatas, dan
independensi makin berkurang.
d.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
·
Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan.
·
Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Jasa akuntan terdiri dari:
1. Sistem dan praktik pelaporan keuangan
dan akuntansi
2. Auditing terhadap laporan keuangan
3. Proyeksi keuangan: pembuatan,
analisis, dan audit
4. Perpajakan: pembuatan tax return dan
konsultasi pajak
5. Kebangkrutan: Konsultasi
6. Pengambilan keputusan: Analisis
7.
Pengendalian Manajemen:
Konsultasi dan desain sistem
8. Hubungan komersial dan perusahaan:
Konsultasi umum
III. Kode Etik Profesi Akuntansi
a.
Kode Perilaku Profesional
Pengertian kode etik profesional dalam
bidang akuntansi menurut Chasin. Dkk (1988, 4-6) (dalam Pustakaonline, 2008)
adalah penuntun bagi perilaku akuntan dalam memenuhi kewajiban profesional dan
dalam melaksanakan kegiatannya, yang mempengaruhi pandangan publik mengenai
profesi akuntan. Pustakaonline (2008) juga mendefinisikan kode etik sebagai
bagian yang penting dari peraturan disiplin yang menyeluruh agar semua pihak
yang berkepentingan pada jasa professional akuntansi dapat dilindungi terhadap
segala perbuatan akuntan secara individual yang tercela dan yang tidak
bertanggung jawab. Kode etik resmi bagi para profesional akuntansi adalah Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Keberadaan kode etik ini dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Setiap profesional dalam bidang
akuntansi harus bekerja dan membuat keputusan berdasarkan kode etik yang ada.
Akan tetapi pada prakteknya masih banyak profesional akuntansi yang bekerja
tanpa berdasarkan kode etik profesional. Diah (2008) menyatakan bahwa adanya
kasus-kasus yang melibatkan auditor tersebut mengakibatkan komitmen profesional
seorang auditor semakin dipertanyakan dimana kode etik profesional telah
dilanggar.
Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
Di dalam Prinsip Etika, dimuat delapan
prinsip etika sebagai berikut:
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masayarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, akuntan memegang kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang
penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Kepentingan profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi tinggi dan sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua
keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seseorang anggota untuk,
antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawab kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
c.
Aturan dan Interprestasi Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interprestasi Aturan Etika merupakan
interprestasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Sumber:
1.
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
2.
IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
3. Abdullah, Syukry dan Abdul Halim.
2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Rise Akuntansi . Kompak, STIE
YO.
4. Badjuri Achmad. Peranan Etika Akuntan
Terhadap Pelaksanaan Fraud Audit No 3 vol 9.Desember, 2010.
5. Robiatul Auliyah. Sociological
Perspective on Auditing: Postmodernisme Perspective Internal Auditor dan Dilema
Etika. No 1 Vol 4. April 2011
6.Silvia Syahraini . Pemetaan Perilaku
Mahasiswa Ekonomi Ditinjau dari Perspektif Etika Teleologi. 2010
5.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/
6.
http://digilib.usu.ac.id/download/fe/akuntansi-syahelmi.pdf







