1. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
2.
Tujuan
Hukum
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
3.
Fungsi
Hukum
a.
Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b.
Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c.
Sebagai
sarana penggerak pembangunan
d.
Sebagai
fungsi kritis
http://ramdaniramlan.blogspot.com/2012/11/pengertian-hukum-secara-umum-dan.htmlhttp://ramdaniramlan.blogspot.com/2012/11/pengertian-hukum-secara-umum-dan.html
4.
Wajah
Hukum di Indonesia
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia
tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang
terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan
hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum
di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan
masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang
hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang
bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan
dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang
paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan
di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya
berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi
juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan
berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada
penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu
sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini
banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku
aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2010 ini, kita dapat
mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan
yang tajam.
Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan
dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat
proses penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan,
dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan,
bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya
sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat
diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim,
menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak
profesioanl dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan
tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara
pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai
di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak.
Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya
keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan
yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi
yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap
pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang
terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang
seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya
sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum
terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga
yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada
pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini?
Mafia peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata,
tetapi justru sudah merebak sampai pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang
tugasnya tidak memutus perkara ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap.
Bahkan kasus suap ini telah menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan.
Ironisnya mafia ini juga sampai ke tangan para wakil rakyat yang ada di kursi
pemerintahan. Sungguh ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini,
yang semakin membuat bopeng wajah hukum Indonesia.
Uraian di atas menunjukkan betapa rusaknya hukum di Indonesia.
Mungkin yang tidak mendapat sorotan adalah lembaga pemasyarakatan karena tidak
banyak orang yang mengamatinya. Tetapi lembaga ini sebenarnya juga tidak dapat
dikatakan sempurna. Lembaga yang seharusnya berperan dalam memulihkan sifat
para warga binaan (terpidana) ternyata tidak dapat menjalankan tugasnya dengan
baik. Jumlah narapidana yang melebihi dua kali lipat dari kapasitasnya
menjadikan nasib narapidana juga semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar,
tetapi justru belajar melakukan tindak pidana baru setelah berkenalan dengan
narapidana lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang sesungguhnya
bertujuan untuk merehabilitasi terpidana. Bahkan fakta yang ada hari ini,
beberapa narapidana dengan leluasanya membuat “aturan” sendiri dengan merubah
hotel prodeo tersebut menjadi hotel bak bintang lima.
Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus
korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian
negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa
untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah
keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan
pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal
Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar
(illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu
kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas
utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia
tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap
ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan
hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan
yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum
lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan
masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian
lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum.
Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang
mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama
ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum. Akankah tahun 2010 ini
penegakkan hukum menjadi lebih baik ?.
SUMBER :







