KORUPSI? Pemberitaan tentang kasus korupsi di Indonesia
bukan hal yang tidak lazim, tetapi hal sangat lazin yang setiap harinya ada di
berita-berita di Indonesia. Pada saat ini korupsi bukan pelanggaran hokum,
melainkan kebiasaan para anggota dewan di Indonesia. Perkembangan korupsi di
Indonesia juga mendorong pemberantasan
korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan
korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat
peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah.
Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus
korupsi di Indonesia.
Korupsi
yang sudah di tangani di Indonesia
Orde Lama
Dasar
Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
Pemberitaan
dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel.
Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang
pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo,Ruslan
Abdulgani sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya
Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan
Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu.Syamsudin Sutan
Makmur, dan Direktur Percetakan Negara,Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar
Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap
sebagai lawan politik Sukarno.
Nasionalisasi
perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang
sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH
Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil
nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di
tubuh TNI. Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada
masa ini, namun kurang berhasil. Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini
dilakukan oleh beberapa institusi:
1.
Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2.
Komisi Pemberantasan Korupsi
3.
Kepolisian
4.
Kejaksaan
5.
BPKP
6.
Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa
Mengapa
sulit diberantas kasus Korupsi di Indonesia? Karena korupsi bukan pelanggaran hokum
tapi kebiasaan yang setiap periode turun menurun sehingga dapat memperkaya para
anggota dewan tapi merugikan masyarakat dan bangsa ini.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi_di_Indonesia








Tidak ada komentar:
Posting Komentar