Bila kita mendengar Bank Century pasti kita
menyimpulkan tentang KORUPSI. Mengapa pada saat ini sudah tidak banyak di
perbincangkan lagi? Kenapa kasus ini hilang begitu saja tanpa ada penyelesaian
secara adil dan bijaksana? Saya akan bahas dari beberapa web yang membahas
tentang kasus ini.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar
membuka fakta baru yang mencengangkan. Fakta itu berkaitan dengan langkah
penyelamatan Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7
triliun. Kasus Bank Century itu sendiri pernah menghebohkan perpolitikan
nasional. Apalagi hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan
adanya kejanggalan dari langkah penyelamatan terhadap Bank Century.
Namun,
meski begitu kuat bau korupsi dari langkah penyelamatan Bank Century, tidak
mudah untuk membawanya ke ranah hukum. Padahal secara politik Sidang Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan adanya pelanggaran dari langkah
penyelamatan yang dilakukan pemerintah.
Sejauh
ini hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang harus menjadi korban. Ia
harus terpental dari kabinet, meski beruntung masih mendapat tempat terhormat
di Bank Dunia. Padahal ia sempat mengaku merasa tertipu oleh keputusan untuk
menyelamatkan Bank Century.
Sri Mulyani sempat ketakutan saat kasus Century bergerak
liar yang mungkin saja bisa menjebloskannya ke penjara. Rasa cemas mantan
Menkeu itu diungkapkan Johan Silalahi dari Negarawan Center dalam diskusi Chat
After Lunch di FX Plasa, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (24/11/2009) silam.
Johan saat itu menyatakan, dalam kapasitas sebagai pengambil keputusan
pengucuran dana Century, Sri Mulyani tidak mau dipenjara. Karena itu, Sri
Mulyani pun mengungkapkan bahwa dirinya telah ditipu dalam kasus ini.
‘’Saya sampaikan ke teman-teman media, bahwa pengakuan dari
Sri Mulyani sudah keluar. Saya kutip itu dan saya sampaikan di situ secara
terbuka. Yaitu, dalam kasus Bank Century ini dia tidak tahu. Tepatnya, dia
tertipu. Sri Mulyani sendiri sudah pernah ditanya oleh seorang pejabat negara,
dalam kasus Century: kamu mau dipenjara atau tidak?’’ kata Johan.
Menurut Johan, saat itulah muncul pengakuan dari Sri Mulyani
bahwa dia tidak mau dipenjara hingga muncul pengakuan dia merasa ditipu dalam
pengambilan keputusan bailout Bank Century oleh Bank Indonesia. ‘’Itulah
yang mesti dipertanyakan, kenapa orang seperti Sri Mulyani, yang dikenal sangat
taat azas, bahkan untuk urusan uang Rp 20 miliar saja bisa sangat teliti,
tiba-tiba menjadi begitu tidak prudent-nya dalam memutuskan pengucuran dana Rp
6,7 triliun,’’ kata Johan.
Meski
kasus dugaan korupsi pada langkah penyelamatan Bank Century ini terus
dicoba untuk ditutupi, namun tuntutan agar skandal tersebut diungkap tidak
pernah berhenti. Masyarakat tetap berharap kebenaran dari kasus yang merugikan
keuangan negara itu terus diungkap.
DPR
sendiri membentuk tim pengawas untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Secara rutin tim pengawas bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian,
dan Kejaksaan untuk mengetahui perkembangan proses penyelidikan dan pemeriksaan
kasus Bank Century.
Sampai
sejauh ini ketiga lembaga penegak hukum tersebut mengaku belum bisa menemukan
unsur korupsi dari kasus penyelamatan Bank Century. Seakan ada pintu tebal yang
tidak mampu ditembus sehingga semuanya tampak begitu gelap.
Pengakuan yang disampaikan Antasari dalam program “Metro
Realitas” (Kamis, 09 Agustus 2012), menguak lagi adanya bau busuk
dari penyelamatan Bank Century. Pengakuan ini bahkan luar biasa karena
ternyata langkah penyelamatan itu dibahas dalam rapat di ruang kerja Presiden.
Sebagai
Ketua KPK, Antasari ikut dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden SBY. Rapat itu
sendiri, menurut Antasari, membahas tentang krisis global yang tengah terjadi
pada tahun 2008 dan Presiden mengingatkan agar pengalaman krisis 1998 jangan
sampai terulang kembali di Indonesia.
Hadir dalam rapat di ruang kerja presiden itu antara lain: Presiden SBY sendiri sebagai Pemimpin Rapat, Ketua BPK Anwar
Nasution, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso
Danuri, Ketua KPK Antasari, Kepala BPKP Condro Irmantoro. Sementara dari
jajaran kabinet hadir Menko Polhukam Widodo AS, Pelaksana Tugas Menko
Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa.
Sementara duduk di deretan belakang Juru Bicara Andi Mallarangeng dan Denny
Indrayana.
Rapat itu sendiri tidak pernah diungkap di publik. Padahal
salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah berkaitan dengan Bank
Century. Artinya skenario langkah penyelamatan Bank Century yang
akhirnya menjadi skandal dugaan mega korupsi itu diketahui oleh Presiden
SBY, dan bahkan Presiden SBY sendiri memberikan arahan untuk penyelesaiannya.
Pengakuan
Antasari ini tentunya bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga hukum untuk
mengungkap kasus Bank Century. Semua yang ikut dalam rapat tersebut harus
diperiksa dan dimintai keterangannya. Kalau para peserta rapat mencoba
menutup-nutupi berarti melakukan cover up.
Apabila
fakta seperti ini terjadi di Amerika Serikat (AS), maka pihak Kejaksaan AS
sudah pasti akan menunjuk Jaksa Independen yang mempunyai kewenangan untuk
memeriksa siapa pun dan memintai keterangan semua pihak yang dianggap
mengetahui kejadian tersebut.
Bahkan
pihak DPR AS pasti langsung bergerak untuk melakukan dengar pendapat. Semua
orang yang diundang akan dimintai keterangan di bawah sumpah. Persis seperti
ketika kasus Bank Century diselidiki oleh Panitia Khusus DPR.
Semua tentunya kembali kepada pihak DPR RI dan juga
lembaga penegak hukum. Seberapa jauh mereka ingin mencari kebenaran dan
menegakkan keadilan. Kasus skandal dugaan mega korupsi Bank Century ini
merupakan persekongkolan kejahatan yang luar biasa apabila sampai dibahas
secara khusus di dalam Istana, namun sengaja tidak pernah diungkapkan kepada
publik.
Keterangan
Antasari tersebut di atas tidak bisa dianggap angin lalu, karena dalam hal ini
ia adalah saksi pelaku. Ia merupakan salah seorang yang ikut rapat dan sangat
mengetahui materi apa saja yang sedang dibahas. Ini merupakan kasus yang
benar-benar menarik untuk diikuti.
SBY Berbohong!!
Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang
mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dimintai arahan dan keputusan terkait
kebijakan pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century senilai Rp6,7
triliun, adalah nyata-nyata sebuah kebohongan besar. Padahal, Sri Mulyani
(Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan/KSSK kala itu) telah memperingati SBY
sebanyak tiga kali.
Dengan
pernyataan yang diutarakan pada 4 Maret 2010 silam, Presiden Yudhoyono seolah
melempar tanggung jawab kesalahannya kepada anak buahnya yang kini menjabat
Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Berdasarkan dokumen berupa tiga surat yang dilayangkan Sri
Mulyani Indrawati saat masih menjabat Ketua KSSK, mantan Menteri Keuangan
Kabinet Indonesia Bersatu II itu sudah memperingatkan Presiden
Yudhoyono yang menyebutkan bahwa kebijakan bailout Bank Century itu menyalahi
aturan.
Anehnya, dalam pidato tanggal 4 Maret 2010, atau sehari
sesudah pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI tentang kasus
bailout Bank Century, Presiden SBY menyatakan bahwa dirinya tengah di luar
negeri untuk menghadiri KTT G20 di Amerika Serikat. “Sekali lagi,
disaat pengambilan keputusan itu, saya sedang berada di luar negeri. Saya memang
tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak memberikan instruksi atas
pengambilan kebijakan tentang ihwal itu, antara lain karena pengambilan
keputusan KSSK berdasarkan Perpu No 4/2008 memang tidak memerlukan keterlibatan
presiden,” tandas SBY, kala itu.
Berawal
dari surat Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan selaku ketua KSSK Sri
Mulyani, yang diparaf oleh Gubernur BI (kala itu) Boediono tertanggal 20
November 2008, menyatakan perkembangan terakhir dari Bank Century bahwa CAR-nya
minus 3,53 persen (-3,53%). Dengan begitu bank tersebut tak layak menerima dana
talangan, dan Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mendapat
penjelasan dari BI, selanjutnya Sri Mulyani mengirim surat kepada Presiden SBY
tanggal 25 November 2008 dengan nomor surat S-01/KSSK/.01/2008. Surat tersebut
merupakan surat peringatan pertama kepada SBY.
Surat
yang ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara BUMN, Sekjen
Departemen Keuangan dan Sekretaris KSSK itu kembali meneguhkan bahwa Bank
Century adalah bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik oleh BI dan
selanjutnya ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan UU
24 Tahun 2008 tentang LPS.
Dalam
surat peringatan pertama itu, juga dilampirkan notulen rapat KSSK tanggal 21
November 2008, notulensi rapat tertutup KSSK pada tanggal yang sama yang
dihadiri oleh Boediono dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Juga
dilampirkan keputusan KSSK No 04/KSSK.03/2008 tentang penetapan PT Bank Century
sebagai bank gagal yang berdampak sistemik serta keputusan penyerahan Bank
Century ke LPS.
Surat
peringatan kedua dari Sri Mulyani kepada SBY dikirim tanggal 4 Februari 2009
dengan nomor surat SR-02/KSSK.01/II/2009. Bahkan dalam surat peringatan kedua
ini yang ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Ketua Dewan Komisioner
LPS dan Sekretaris KSSK, Sri Mulyani mencantumkan CAR (Rasio Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum) Bank Century (Negatif 3,53%) secara jelas.
Dan juga, tak biasanya, surat resmi itu menggunakan kalimat
pembuka yang tak biasa sebagaimana surat resmi yang ada dan tetap merujuk pada
surat pertama. “Sebagaimana Bapak Presiden maklum, dalam surat
tersebut (S-01/KSSK.01/2008), KSSK melaporkan….” demikian isi kalimat
pembuka dalam surat tersebut. Redaksional kalimat pembuka surat Menkeu
Sri Mulyani itu mengindikasikan bahwa Presiden SBY mengetahui dan
mengikuti langkah demi langkah dari sejak awal dalam proses pengambilan
keputusan terkait skenario penyelamatan Bank Century yang berakhir menjadi
skandal dugaan mega korupsi.
Lantaran
tak ada tanggapan dari Presiden SBY, Sri Mulyani kembali mengirim surat kepada
SBY setelah SBY terpilih menjadi presiden bersama Boediono, tepatnya tanggal 29
Agustus 2009. Nomor surat itu adalah SR-36/MK.01/2009.
Dalam surat ketiga itu, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan
kembali merujuk kepada surat pertama dan kedua dengan kalimat pembuka yang tak
lazim yang juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Gubernur Bank
Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS dan Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan. [Dok]
Pengakuan mengejutkan yang diungkapkan dari balik jeruji
penjara oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini sudah seharusnya
ditindak-lanjuti oleh KPK, DPR dan semua pihak yang berwenang menyelidiki kasus
skandal mega korupsi Bank Century. Pengakuan Antasari tersebut harus menjadi
pintu masuk baru untuk mengungkap kasus ini.
Apabila keterangan Antasari dan kronologis surat Menkeu Sri
Mulyani tersebut terbukti benar adanya, maka hal itu secara otomoatis menjadi
bukti bahwa Presiden SBY telah melakukan kebohongan publik terkait
keterlibatannya dalam mega skandal maling uang rakyat dalam kasus Bank Century.
Berdasarkan bukti-bukti itu (kalau ternyata benar), maka tanpa menunggu
selesainya proses hukum Bank Century, DPR sebetulnya sudah bisa mengambil
langkah politik berupa ‘Hak Interpelasi’, ‘Hak Angket’, dan ‘Hak Menyatakan
Pendapat’ yang lazimnya berujung pada sidang paripurna DPR/MPR untuk tindakan
pemakzulan presiden.
SUMBER
:
http://www.citizenjurnalism.com/hot-topics/antasari-ungkap-fakta-century-lengkap-dengan-surat-sri-mulyani-kepada-presiden-sby/








Tidak ada komentar:
Posting Komentar