Seperti yang kita
ketahui bahwa ekonomi di Indonesia masih sangat lemah. Seperti yang kita dengar
saat ini mengenai harga kebutuhan melonjak tinggi sehingga masyarakat kita
sebagian besar hampir tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka. Namun di sisi lain
Wakil Rakyat dengan enaknya menerima gaji tanpa harus bekerja dan ada pula dari
mereka bahkan Korupsi uang rakyat. Inilah mengapa ekonomi di Indonesia masih
dikatakan lemah.
Bagaimana dengan Hukum
ekonomi kita saat ini?
Hukum ekonomi kita saat
ini makin parah. Kenapa begitu? Karena hampir sebagian besar wakil rakyat yang
di hokum pidana akibat kasus korupsi dengan mudah menhadapi masalah tersebut.
Seperti yang diketahui seorang wakil rakyat yang di hokum pidana dengan
gampangnya menjalani hukuman dengan memakai fasilitasnya sehari-hari seperti
dapat menggunakan handphone, kamar be-AC, kasur yang enak. Dan lebih parahnya
lagi wakil rakyat yang memakan uang rakyat hanya di hokum pidana 2 tahun. Hal
ini dapat di simpulkan bahwa hokum ekonomi kita semakin parah dan tidak
terkendali.
Bagaimana Cara Membenahi Hukum Ekonomi di
Indonesia ?
Aspek hukum yang mengatur
perekonomian Indonesia sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yang sudah empat
kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan
mengenai Hukum Ekonomi Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh
Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono,
S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia.
Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum
Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi,
2008).
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008). Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Sistem ekonomi pasar
dengan unsur perencanaan
b.
Berprinsip
keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas
perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat
c.
Kerakyatan, artinya
sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d.
Kemanusiaan,
maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam
mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian
karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada
sebagai faktor yang melandasi ekonomi. Walaupun demikian sudah seharusnya
ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya
hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah
:
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab
(2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia yang patut dipertimbangkan yaitu
:
a.
Bahwa kaidah-kaidah
hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD
1945
b.
Bahwa kaidah-kaidah
hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah
nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi
nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan
secara nasional
c.
Bahwa sistem hukum
nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka
pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat
mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan
kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah
perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota.
Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui
batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah juga
diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri Koordinator
Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi
pemerintah daerah (pemda) masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih
ada beberapa rencana tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi,
baik dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan
infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor
keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan
dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat
mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan
(2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden)
atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).
Ketua Tim Pengawas Pencapaian
Paket Kebijakan Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono
mengatakan, fungsi pemda akan diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak
paket kebijakan ekonomi 2008. Itu disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya
ada di daerah. “Misalnya, program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih
meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata Jannes. Sebenarnya, ujar
Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu sudah diatur tentang penunjukan
pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu tugas pengawasan yang dibentuk
Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten dan kota melaksanakannya.
Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat yang ditugaskan di setiap
kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan baik.” Pemerintah memastikan
paket kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah
wujud, terutama dalam bentuk legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan ekonomi
tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk hukum lain
yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan iklim
investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi sektor keuangan, dan
UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket kebijakan akan memudahkan
pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan ekonomi terdahulu diatur
dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan
Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).
Adapun cara-cara
membenahi hokum ekonomi di Indonesia, menurut saya:
1.
Dengan membuat undang-undang anti
korupsi, agar tidak ada lagi wakil rakyat yang memakan uang rakyat demi
memuaskan kebutuhan mereka, serta agar ekonomi di Indonesia semakin membaik.
2.
Dari diri kita sendiri, dengan belajar
sungguh-sungguh agar ekonomi kita di masa yang akan datang menjadi lebih baik.
3.
Pendidikan moral dan keagamaan, agar
bangsa kita ini menjadi bangsa yang utuh, damai dan sejahtera.
SUMBER:








Tidak ada komentar:
Posting Komentar